-
16 Sep 2025
-
Dilihat: (21)
Alur Mengurus KTP
ALUR DAN SYARAT PERMOHONAN KTP
Bagi Anda yang belum mempunyai KTP atau baru masuk usia wajib memiliki KTP, maka beberapa uraian syarat-syarat penerbitan dan perubahan KTP berikut ini bisa membantu anda untuk mendapatkan KTP.
- Syarat, Proses, dan Batas Waktu Pembuatan KTP
Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
- Tanggal berusia 17 tahun
- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun
- Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk
- Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17
tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP
- Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama)
- Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP
berlaku seumur hidup (KTP Lama), untuk E-KTP berlaku seumur hidup sejak
diterbitkan
- Syarat Penerbitan KTP Baru
Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah
Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar
Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
- Syarat Penerbitan KTP karena Perpanjangan, Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing
Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi
Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan
setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- Menyerahkan KTP Lama
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap